BBSNews.id -Tarutung – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 5 mahasiswa Perguruan Tinggi di Taput karena terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.
Seorang tersangka lainnya yang diidentifikasi sebagai pemasok (pengedar) juga berhasil ditangkap, Kamis (20/3/2025).Keenam tersangka ditangkap dari tiga tempat berbeda.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (22/3/2025).
Ke-enam tersangka ditangkap di tempat berbeda di sekitaran Jalan Raya Balige, Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Lima mahasiswa yang ditangkap sebagai pengguna masing-masing WSM (18) warga
Kecamatan Sipoholon Taput, JGD (20) , RS ( 18 ) dan RNAS (21) ketiganya Kecamatan Tarutung dan FVBS (21) Kecamatan Purba Tua.
Sedangkan seorang yang diketahui sebagai pemasok narkoba jenis ganja tersebut yaitu EJS (21) warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Narkoba Polres Taput atas informasi yang diberikan masyarakat.
Mendapat Informasi, petugas melakukan pengembangan petugas sehingga hari Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB petugas melihat salah seorang tersangka yaitu WSM keluar dari kampus Akper di Taput menuju jalan raya dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu tim yang sudah melakukan pemantauan segera mengejarnya dari belakang. Berjarak 500 meter dari simpang kampus di jalan raya menuju kota Tarutung, WSM pun berhasil diamankan.
Saat diberhentikan sepeda motornya, WSM pun melemparkan ganja yang ada dikantongnya ke semak-semak di pinggir jalan namun sudah terlihat oleh petugas.
Kemudian petugas pun mengamankan barang bukti ganja kering tersebut dan dilakukan interogasi. WSM mengakui bahwa ganja kering miliknya berasal dari teman satu asramanya di Akper Taput yaitu berinisial RNAS.
Adapun barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan dari tangan WSM seberat 20, 24 gram.
Selanjutnya petugas mengejar ke asrama Akper. Saat itu RNAS tidak berada di kamar asrama. Lalu dicari sekitaran asrama dan sekira pukul 22.00 WIB RNAS ditemukan sedang asyik bersembunyi bersama temanya yaitu JGD. RS dan FVBS mengkonsumsi ganja di semak-semak berjarak 50 meter di belakang asrama. Akhirnya mereka berempat pun diamankan.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti ganja kering dari tangan mereka sebanyak 1,97 gram yang merupakan sisa dari konsumsi.
Melalui interogasi yang dilakukan terhadap keempat tersangka akhirnya RNAS mengakui memberikan ganja kering kepada WSM yang di belinya dari seorang inisial EJS.
Petugaspun melakukan pengejaran dan EJS berhasil ditangkap sekira pukul 23.30 WIB saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Tarutung.
Ke-enam tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan daj pengembangan lebih lanjut. (BB-4).
















