BBSNews.id – Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, berhasil mengamankan DPO Kejati Sumut,AGM di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (27/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB
Informasi diperoleh dari Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH,MH dan disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH bahwa proses penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa DPO an. AGM berada di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.
“Dari informasi tersebut dilakukan pengintaian dan pemantauan terhadap DPO dan sekitar pukul 11.30 WIB Tim memastikan bahwa AGM sedang melaksanakan salat Jumat di salah satu masjid dan setelah keluar dari masjid, Tim langsung mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” paparnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai menyebutkan bahwa sebelumnya (18 September 2023) AGM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
“Beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO,” katanya.
Setelah diamankan, lanjut Adre W Ginting , tersangka dibawa dari Kejari Madina ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.(Bak).
















