BBSNews.id – Medan – Ratusan jurnalis dari berbagai elemen media cetak, online, dan elektronik yang ada di Kota Medan geruduk kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024) siang.
Para Jurnalis dengan membawa puluhan spanduk berukuran sedang sambil berorasi menolak terbitnya Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Jurnalis kian resah, terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa bulan mendatang.
Aturan baru yang mengatur tentang jurnalis ini dinilai mengkebiri hingga mengekang kebebasan pers yang semestinya.
Dari pantauan di gedung DPRD Sumut, aksi para jurnalis yang melakukan aksi terus bertambah. Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, para jurnalis masih terus melakukan orasi.
Diakuinya ,DPR-RI saat ini tengah menggodok RUU Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.
Bahkan, RUU Penyiaran dikawatirkan akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Padahal, dalam UU No 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan jurnalis wajib menolak pengesahan RUU Penyiaran karena berpotensi memberangus kebebasan Pers itu sendiri.(Tim).
















