BBSNews.id – Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga medio April 2024 telah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara dengan pendekatan keadilan restorative justice (RJ).
Kebijakan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu Kajati Sumut Idianto,SH,MH mengusulkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, dari 24 perkara yang dihentikan tersebut berasal dari Kejari Gunung Sitoli dan Kejari Asahan masing masing 5 perkara, Kejari Medan 4 perkara, Kejari Labuhan Batu 3 perkara, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing 2 perkara, serta Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli masing-masing 1 perkara.
“Dua puluh empat perkara itu dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas,” sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Diakuinya proses penghentian penuntutan dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan ,tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban setuju untuk berdamai,” sebutnya.
Sedangkan usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini sebut Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini dilakukan secara berjenjang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” paparnya.
Harapan ke depan, tambah Yos dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik.jelasnya (Rel)
















