BBSNews.id – Langkat -Polsek Stabat berhasil mengungkap diduga sebagai pelaku lain dalam pengembangan perkara penggelapan Mobil Avanza BK 1185 PF terjadi di dusun Cintaraja Desa Pantaigemi Kecamatan Stabat, Langkat Jumat 30 November 2023, lalu kembali mengungkap pelaku lainnya.
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH menyebutkan, berdasarkan pengaduan korban/pelapor an. Sri Hartati Ningsih S.Pd, (51) perempuan PNS/Guru, warga Dusun II Cintadamai Desa Pantaigemi Kecamatan ,Langkat, menangkap diduga pelaku lain an PSN, S.Pd,(38), perempuan PNS/guru, warga Jalan Letjend Jamin Ginting Keluarahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Dimana sebelumnya, sebut Kapolsek, seorang pelaku KAL telah menjalani proses penyidikan dan diamankan di Polsek Stabat. Sehingga dua pelaku berhasil diciduk dalam perkara tersebut. Dari perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu foto copy BPKB an.Sri Hartati Ningsih.
Kapolsek Stabat menyebutkan, perkara penggelapan dialami korban menceritakan, Pada 30 Desember 2023 sekira pkl 20.00 WIB, ketika pelapor sedang dirumah bersama suami yakni saksi Syafrizal Hamdi didatangi beberapa orang mengaku dari pihak Leasing M akan menarik 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik pelapor.
Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut ada digadaikan ke leasing , padahal pelapor merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil tersebut ditangan temannya bernama Kar (perkara penggelapan BPKB mobil tersebut dibuat Pelapor secara terpisah).
Karena pelapor takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka pelapor menghubungi rekan kerjanya melalui telepon bernama P.S.N. S.Pd agar datang ke rumah pelapor untuk menitipkan mobil miliknya kepada P.S.N, S.Pd agar tidak ditarik oleh pihak leasing. kemudian PS.N S.Pd datang ke rumah pelapor bersama K.A.L dan F.
Setelah pelapor menceritakan tentang mobil tersebut, maka pelapor menitipkan mobil tersebut PSN, S.Pd. Namun karena tidak bisa mengemudikan mobil maka mobil, jadi dikemudikan oleh K.A.L Sesampainya di Binjai, maka PSN, S.Pd dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh K.A.L
Beberapa hari kemudian pelapor ingin menggunakan mobil tersebut sehingga menghubungi PSN, S.Pd. Lalu menemui K.A.L untuk memberitahukan bahwa Pelapor menanyakan mobil untuk diambil Pelapor. Dan berdasarkan keterangan Tersangka K.A.L (sudah dilakukan penahanan dalam perkara ini) bahwa setelah mobil dititipkan oleh Pelapor kepada P.S.N bersama K.A.L dan F, selanjutnya mobil tsb digadaikan oleh K.A.L kepada seseorang bernama Y di daerah tanah seribu Binjai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Dan inisiatif menggadaikan mobil adalah inisiatif bersama yakni K.A.L dan PSN dan F. Yang mana pembagian hasil gadai mobil itu PSN,Spd menerima Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), F. sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan KAL menerima sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai.
Kapolsek AKP Feri menambahkan, berdasarkan keterangan KAL yang telah terlebih dahulu dilakukan Penahanan di Polsek Stabat dan didukung dgn keterangan para saksi saksi maka pada hari Kamis 2 November 2023 Pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap PSN, S.Pd. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut.(Sufrab).
















