Sumut  

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba di Rutan Medan

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan napi yang berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

 

banner 325x300

Dalam pengungkapan itu personel mengamankan seorang tersangka bernama FN (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

 

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

 

Kapolda sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

 

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” katanya, Jumat (27/10/2023).

 

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.

 

“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkasnya. (GB).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *