BBSNews.id – Tarutung – Berawal dari diringkusnya tiga (3) pemuda inisial LLT(39) warga Parbubu I Desa Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, HH(32) warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Tarutung dan BHS (40) saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Kamis (26/10/2023) di komplek Pasar Tarutung, Satua Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus pemasok sabu kepada ketiga tersangka.
Aksi gerak cepat yang dilakukan Sat Narkoba Polres Taput untuk menangkap sang pemasok inisial HBT (41) kurang dari 24 jam.
HBT yang merupakan warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput di tangkap dari rumah kontrakannya di Tarutung, Kamis ( 26/ 10 ) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Jumat, (27/10/2023), menerangkan tiga tersangka yakni LLT, HH dan BHS berhasil di ringkus saat berpesta narkoba di komplek pajak Tarutung Kamis (26/10/2023).
Melalui hasil pemeriksaan ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut diperoleh dari HBT. Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Taput mengejar HBT dan kurang dari 24 jam berhasil ditangkap.
Dijelaskan saat diperiksa melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, HBT mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ketiga tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Saat HBT ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumahnya seberat 0, 50 gram,” sebut Kasat.
Menurutnya, penyidik Polres Taput masih mengembangkan keterangan HBT terkait sumber narkoba tersebut diperolehnya.
“Kepada ke 4 tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya. (Posma).
















