Agama  

Rancangan Perpres PKUB, Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekom FKUB

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Jakarta – Pendirian rumah ibadah bakal semakin mudah. Pasalnya, persyaratan khusus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kini dihapus. Ketentuan baru itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).

banner 325x300

 

Perkembangan rancangan perpres tersebut sempat disinggung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di pembukaan Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia XVII di Sentul, Bogor, kemarin (24/8/2023).

 

Pada kesempatan itu, Yaqut meminta maaf kepada umat Kristiani apabila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah.

 

Dia menjelaskan, rancangan Perpres PKUB mengatur juga soal ketentuan pendirian rumah ibadah. Selama ini ketentuan pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

 

’’Di peraturan baru yang kami usulkan kepada presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama,’’ katanya. Pada aturan yang berlaku sekarang, ada syarat rekomendasi tertulis dari FKUB.

 

Menurut Yaqut, peraturan yang baru tersebut akan mempermudah umat Kristiani mendirikan rumah ibadah. Dia menegaskan, umat Kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari Indonesia. ’’Umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini,’’ ucapnya.

 

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyambut baik rancangan perpres tersebut. Khususnya soal tidak perlu lagi rekomendasi tertulis dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah.

 

Dia berharap perpres itu benar-benar menjadi aturan yang bersifat inklusif. ’’Bukan semata meningkatkan status dari yang sekarang peraturan bersama menteri menjadi perpres,’’ katanya.

 

Isinya harus benar-benar menekan terjadinya diskriminasi. Halili mengungkapkan, pada aturan yang berlaku sekarang, masih banyak kandungan yang bersifat diskriminasi. Sehingga sering muncul di publik kasus-kasus penolakan pendirian rumah ibadah. Atau jika bukan penolakan, izinnya tidak keluar-keluar.

 

Setara Institute sendiri sudah menguliti naskah rancangan Perpres PKUB tersebut. Di antaranya, dihapusnya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah adalah political will yang patut diapresiasi.

 

Kemudian, Setara juga berharap, di aturan yang baru nanti, sama sekali tidak ada ketentuan yang bersifat diskriminasi. Pasalnya, pada kurun 2007–2022, telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Meliputi pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lainnya. (Katim Post)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *