BBSNews.id – Langkat – Pengadilan Negeri Stabat mengadili perkara kepemilikan hewan liar dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) yang bersidang di ruangan Prof Dr Kusumah Admadja, SH PN Stabat, Senin (3/4/2023).
Dalam persdiangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat Ledis Meriana Boru Bakara, SH, MH yang juga Ketua PN Stabat itu , mengaku tidak dapat melanjutkan persidangan karena terdakwa TRP tidak hadir dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat, Sai Sintong Purba, SH dan Jimmy Carter A SH, MH, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menghadirkan Terdakwa TRP yang kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Namun tidak diketahui sebab alasan sehingga terdakwa tidak jadi dihadirkan.
Menjawab hal itu Ketua Majelis Hakim Ledis Bakara meminta kembali kepada JPU Kejari Langkat agar dapat menghadirkan Terdakwa daalm persidangna selanjutnya secara elektronik atau hybrid. Ketua Majelis selanjutnya menutuo sidang untuk ditunda sepekan pada Senin 10 April 2023.
Seperti diketahui, kasus hewan langka sesuai Nomor 180 /Pid.B/ LH/2023/ PN Stb melibatkan terdakwa TRP, diketahui setelah KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi TRP di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ,pasca kasus OTT .
Dari temuan itu, BKSDA Sumut akhirnya turun ke lokasi dan mengamankan 7 hewan liar dan dilindungi itu yakni 1 ekor orang utan sumatera , 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak bali dan 2 ekor burung Beo.
Penetapan tersangka TRP sendiri diketahui setelah hasil gelar perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022 lalu. Tersangka dijerat melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (BB-5).
















