BBSNews.id – Medan – Sebanyak 260 balpres pakaian bekas impor berhasil diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut saat digrebek di gudang rumah toko Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (29/3/2023) sekira Pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kepada wartawan , penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan diduga pakaian bekas impor . Untuk membuktikan nya petugas melakukan penggrebekan di lokasi,
“Hari Rabu kemarin, Subdit indag bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari Satpol PP mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan kurang lebih 260 bal pakaian bekas,” kata Hadi, Kamis (30/3/2023).
Dari jumlah balpres pakaian bekas itu sebanyak 116 bal telah diamankan di Polda Sumut, sedangkan sisanya kurang lebih 143 bal sementara masuh ditampung di gudang yang kemaren ditemukan dan dipolice line,” sebutnya
Diakui Hadi , penggerebekan itu juga dilakukan bersama pemilik gudang baju bekas tersebut. Namun, menurutnya pemilik gudang itu bukanlah pemilik dari bal baju bekas itu. Penyidik masih mendalami pemilik dari bal baju bekas tersebut.
” Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, tapi dia hanya yang menyimpan barang itu, sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa,” sebutnya.
Kabis Humas mengaku dari 260 bal itu diperkirakan mencapai senilai Rp 1 miliar. Namun penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian tersebut jelasnya. (Suk).
















