BBSNews.id – Langkat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut 4 terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Panti Rehabilitasi di Langkat selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta dan Subsider 2 tahun kurungan yang bersidang di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat Selasa (22/11/2022).
Sidang perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stabat dengan 4 terdakwa berisisial TU, JS, SP dan RG dipimpin Majelis hakim PN Stabat Halida Rahardini, JPU melalui Indra Ahmadi Effendi Hasibuan menyatakan ke-4 terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana dimaksud.
“Menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa saat dilakukan pemeriksaan dan kurungan dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 tahun kurungan,” sebut Indra
Dimana keempat terdakwa terbukti bersalah karena mempekerjakan penghuni panti rehabilitasi kenaduan narkoba di lokasi pabrik pengolahan kepala msawot secara terus menerus tanpa diberikan imbalan atau upah dari pekerjaaan yang mereka lakukan
Sebelumnya para terdakwa didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kuasa hukum mereka untuk proses persidangan lebih lanjut. Pembelaan atau pledoi terhadap para terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, Kamis, 24 November 2022.
Penasehat Hukum Terdakwa, Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU tidak masuk akal. “Sejak awal kami berkeyakinan tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam,” sebut Mangapul.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.
Dijelaskan Mangapul, peran mereka (panti rehabilitasi) sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, di situ bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan, karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya, sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.
“Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal,” sebut Mangapul. (BB-2)
















