BBSNews.Id – Tarutung- Polres Tapanuli Utara melalui Unit Ekonomi Sat Reskrim berhasil meringkus terduga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar saat melakukan aksinya, di salah satu SPBU di Kecamatan Siborongborong, Rabu (19/10/2022) dini hari
Pelaku dicurigai dengan cara yang rapi dan terselubung memanfaatkan minyak bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi. Namun niat dan modus pelaku berhasil dibongkar Polres Tapanuli Utara dan mengamankannya
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat press relis di Polres Taput, Rabu (19/10/2022), menyebutkan tindak kejahatan tersebut dilakukan tersangka inisial R (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput berhasil mengamankan tersangka saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun BBM bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong Taput. Sebanyak 1.400 liter BBM jenis solar subsidi dalam dua drum balteng berhasil diungkap petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.
Dijelaskan, modus tersangka melakukan aksinya dengan mengemudikan mobil truck colt diesel dan di dalamnya telah disiapkan beberapa drum dan tong kosong. Setibanya di SPBU , pelaku mengisi BBM ke tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki full lalu menyedotnya ke drum IBC yang sudah dimodifikasi dalam mobil truck tersebut. BBM disedot dari tangki asli mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan.
Dua jam kemudian, pelaku ke SPBU mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi berulang-ulang hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.
“Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Biosolar tersebut rencanaya akan dijual ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU.
Saat penangkapan tersebut, Polres Taput berhasil mengamankan barang bukti berupa dua drum balteng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, 4 drum balteng kosong, 3 drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, 1(satu) unit alat komunikasi Handphone, 1 unit truck dengan No.Pol : BB 9949 CL.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (PS).
















