BBSNews.id – Langkat – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Stabat menolak seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Zuli Hartono, selaku anggota DPRD Langkat terhadap Kepala Kepolisian Resort Langkat selaku Termohon yang bersidang di PN Stabat Senin (3/10/2022).
Dalam putusannya hakim memaparkan jika permohonan gugatan Prapid sesuai perkara nomor 6/ Pra.Pid/2022/PN Stb, tidak serta merta membatalkan segala hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik terkait proses penetapan tersangka pemohon. “Termohon telah melakukan proses yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono),” sebut Hakim.
Hakim Praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka.
Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi ahli, termasuk juga sudah melakukan pemeriksaan pemohon (Zulihartono) sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Kasi Hukum Polres Langkat AKP Rinaldi Simamora yang dikonfirmasi melalui Iptu Herman Sinaga usai persidangan membenarkan bahwa putusan Hakim menolak gugatan Prapid Pemohon harus dihormati dan proses yang tekah dilakukannya selama ini sesuai prosedur. Selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka ,sebutnya.
Sementara usai persdiangan Tim Penasihat Hukum Pemohon Muhammad Arrasyid Ridha SH., MH, manyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena hakim tidak mempertimbangkan dalil – dalil dari pemohon.
“Kami menilai, Hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap kliennya sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHPidana harus ada dampak hukum akibat persangkaan penghasutan dimaksud., sebut Rasyid.
“Seharusnya hakim, dapat mempertimbangkan dalil-dalil dan keterangan saksi-saksi yang meringankan dan terkait hak imunitasnya sebagai anggota dewan. Tapi, dalam hal ini, walaupun kecewa, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim., sebutnya (BB-2).
















