Daerah  

Bupati Langkat Nonaktif TRP Jadi Saksi Kasus Panti Rehabilitasi di PN Stabat

Saksi : Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) menjadi saksi sidang panti rehabilitasi secara virtual dari gedung KPK di Jakarta, yang bersidang di ruang Prof Dr Kusumah Admadja, SH PN Stabat, Selasa (27/9/2022). (Foto BBSNews.id/ Sukardi )
banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Langkat –  Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) menjadi saksi sidang panti rehabilitasi dari gedung KPK di Jakarta, secara virtual yang bersidang  di ruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara , Selasa (27/9/2022).

banner 325x300

Saksi TRP  yang dihadirkan JPU Kejari Langkat untuk dimintai keterangan terkait kasus Tindak Perdangangan  Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 terdakwa . Sedangkan empat terdakwa  TUS  alias Terang  (39), JS (44) , SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26), juga mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas 1Tanjung Gusta  Medan.

 

Di persidangan, dipimpin Ketua Majelis Hakim  Halida Rahardhini , SH , MHum ,TRP mengaku tidak  mengetahui terkait adanya  warga binaan  yang tewas hingga adanya warga binaan  yang dipekerjakan  di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Sidang : Ketua Majelis Hakim  Halida Rahardhini  SH , MHum, dan hakim anggota Adriyansyah dan Dicki Irvandi, SH bersama JPU Kejari Langkat dan Penasehat Hukum  terdakwa TUS alias Terang Cs di ruang  Prof Dr Kusumah Admadja PN Stabat, Selasa (27/9/2022). (Foto BBSNews.id/ Sukardi)

 

TRP juga menjelaskan bahwa Panti Rehabilitasi  yang berada di belakang rumahnya merupakan lahan warisan orangtuanya dan dibangun oleh Taruna Perangin angin selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala. Sebelumnya Terunalah yang  meminta izin  lahan itu kepada orangtuanya.

Disebutkannya  lahan yang dibangun itu  tempat pembinaan khusus   untuk kader pemuda pancasila  yang terjerat narkoba . “Jadi saat ada rencana  membangun tempat pembinaan untuk kader pemuda Pancasila sesuai arahan dari pengurus Pemuda Pancasila Sumut,” sebut  Terbit Rencana .

Majelis Hakim maupun JPU sempat mengajukan pertanyaan seputar kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala . Sehingga JPU menunjukkan bukti  akta yang telah beralih (akta perubahan) sejak 26 Maret 2019 dari dirinya sebagai direktur kepada anaknya DPA, saksi TRP pun  mengakui adanya perubahan akta tersebut.

Selain saksi TRP, saksi lainnya Sri Bana PA yang menjabat Ketua DPRD Langkat sekaligus adik kandung TRP , namun saksi Sribana tidak juga hadir  tanpa keterangan apapun.  Terkait ketidak hadiran  itu  Majelis hakim memerintahkan Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan pada persidangan Seala pekan depan. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *