BBSNews.id – Langkat – Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) menjadi saksi sidang panti rehabilitasi dari gedung KPK di Jakarta, secara virtual yang bersidang di ruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara , Selasa (27/9/2022).
Saksi TRP yang dihadirkan JPU Kejari Langkat untuk dimintai keterangan terkait kasus Tindak Perdangangan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 terdakwa . Sedangkan empat terdakwa TUS alias Terang (39), JS (44) , SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26), juga mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas 1Tanjung Gusta Medan.
Di persidangan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini , SH , MHum ,TRP mengaku tidak mengetahui terkait adanya warga binaan yang tewas hingga adanya warga binaan yang dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Sidang : Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH , MHum, dan hakim anggota Adriyansyah dan Dicki Irvandi, SH bersama JPU Kejari Langkat dan Penasehat Hukum terdakwa TUS alias Terang Cs di ruang Prof Dr Kusumah Admadja PN Stabat, Selasa (27/9/2022). (Foto BBSNews.id/ Sukardi)
TRP juga menjelaskan bahwa Panti Rehabilitasi yang berada di belakang rumahnya merupakan lahan warisan orangtuanya dan dibangun oleh Taruna Perangin angin selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kuala. Sebelumnya Terunalah yang meminta izin lahan itu kepada orangtuanya.
Disebutkannya lahan yang dibangun itu tempat pembinaan khusus untuk kader pemuda pancasila yang terjerat narkoba . “Jadi saat ada rencana membangun tempat pembinaan untuk kader pemuda Pancasila sesuai arahan dari pengurus Pemuda Pancasila Sumut,” sebut Terbit Rencana .
Majelis Hakim maupun JPU sempat mengajukan pertanyaan seputar kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala . Sehingga JPU menunjukkan bukti akta yang telah beralih (akta perubahan) sejak 26 Maret 2019 dari dirinya sebagai direktur kepada anaknya DPA, saksi TRP pun mengakui adanya perubahan akta tersebut.
Selain saksi TRP, saksi lainnya Sri Bana PA yang menjabat Ketua DPRD Langkat sekaligus adik kandung TRP , namun saksi Sribana tidak juga hadir tanpa keterangan apapun. Terkait ketidak hadiran itu Majelis hakim memerintahkan Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan pada persidangan Seala pekan depan. (BB-2).
















