BBSNews.id – Langkat – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang pertama Pra Peradilan (Prapid) atas nama Pemohon Zuli Hartono, sesuai perkara nomor 6/ Pra.Pid/2022/PN Stb, yang menyatakan keberatan atas tindakan Termohon Kepala Kepolisian Resort Langkat menetapkan dirinya tersangka, dugaan Tindak Pidana Penghasutan tidak sah menurut hukum.
Dalam persidangan dipimpin Hakim Tunggal Kurniawan, SH, MH di gelar ruang Prof Dr Kusumah Admadja, SH, Senin (26/9/2022), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Muhammad Arrasyid Ridha,SH. MH, dan Termohon diwakili Kasi Hukum Polres Langkat AKP Rinaldi Simamora, SH
Di persidangan Pemohon membacakan gugatan pemohon dan dianggap sudah dibacakan demikian juga Termohon mengajukan jawaban dan juga dianggap sudah dibacakan di persidangan. Setelah kedua belah pihak menganggap gugatan dan jawabannya dibacakan,sidang ditutup. Sidang kembali digelar Selasa (27/9/2022) dengan agenda tanggapan (Replik ) dari Pemohon.
Penasehat Hukum Pemohon Prapid, Muhammad Arrasyid Ridha,SH. MH kepada wartawan membenarkan Prapid dilakukan pemohon karena merasa keberatan atas penetapan tersangka Zuli Hartono, atas dugaan melakukan perbuatan tindak pidana Pasal 160 KUHPidana yaitu penghasutan.
Disebutkannya , dimana semua proses yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari penyidik dinilai Penasehat Hukum tersebut tidak sesuai prosedur.
Sementara Tim Hukum Termohon melalui Kasi Hukum Polres Langkat AKP Rinaldi Simamora, SH yang dikonfirmasi melalui Iptu Herman Sinaga mengaku pihaknya sudah memberikan jawaban secara tertulis dan dianggap sudah dibacakan.
Menyinggung tentang tanggapan, pihaknya (Tim) baru akan memberi sikap pada keputusan nantinya. “ Kita tunggu pada keputusan nantinya.”sebut Kasi Pidum Polres Langkat yang turut dalam Tim Kuasa Hukum Termohon Kapolres Langkat itu.
Sidang Prapida berawal dari Zulihartono anggota DPRD Langkat dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihannya pada Februari 2022, terkait persoalan masyarakat dengan PT Rapala.
Sedangkan Zuli Hartono terlihat keluar dari halaman PN Stabat ditanya wartawan mengatakan semoga kasus ini tidak menimpa dengan yang lainnya, sebutnya singkat (BB-2).
















