Daerah  

Kejari Langkat Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Pembawa 99 Kg Sabu

Gedung Pengadilan Negeri Stabat (Foto BBSNews.id/ Sufrab)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat menuntut  hukuman mati empat warga Aceh terdakwa  membawa narkotika jenis sabu  seberat 99 Kg asal Malaysia masing masing RJ Alias Rici, Z Alias Zul, DW alias Wan dan MR SPd alias Rido.

Kepala Kejari Langkat Mei Abeto melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH ,Sabtu (3/9/2022) mengatakan tuntutan  itu dibacakan pada persidangan  secara virtual  di PN Stabat Kamis (1/9/2022)  dipimpin Majelis Hakim Dicki Irvandi SH MH  hakim anggota Kurniawan SH MH dan Maria CN Barus SIp SH MH

banner 325x300

Dalam tuntutan dibacakan oleh JPU  Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH,Baron Sidik SH ,Jimmy Carter SH MH,Aron Wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli menyebutkan bahwa  ke-empat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 182 Ayat (1) KUHAP dengan tuntutan Hukuman Mati.

Dalam persidangan sebelumnya JPU telah membacakan dakwaan dan telah melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di hadapan Majelis Hakim dalam persdiangan virtual  JPU di Kejari Langkat, Majelis Hakim di PN Stabat dan Terdakwa di Rutan Tanjung Pura.

Sebagaimana dikerahui keempat terdakwa membawa narkoba sabu ini digagalkan Tim Unit 2 Subdit 1 dan 2  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/3/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Modusnya, keempat terdakwa ini merupakan warga Aceh  menggunakan trik pengalihan menggunakan kendaraan mewah. Total barang bukti seberat 99 kg sabu asal malaysia dalam kemasan plastik Teh Cina masing masing dikemas per 1 kg disita berikut tiga kendaraan mewah yang digunakan para tersangka.

 

Tiga unit kendaraan mobil mewah yang dijadikan transportasi pengalihan masing masing satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi B 1659 KYC, 1 unit mobil Toyota Innova Rebon BK 1807 AAK dan juga satu unit mobil Toyota Avanza warna putih No Pol. BL 1067 F ikut disita dan diamankan.

Ada dua sesi saat penangkapan tersebut. Penangkapan pertama penyidik menangkap Rici dan Zul  yang membawa 20 Kilo Gram sabu. Barang bukti ditemukan dalam tas di bagian tengah satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1659 KYC yang terdakwa kendarai.

 

Sementara penangkapan 2 tersangka lainnya merupakan jaringan yang sama yakni Muhammad Ridha dan Dian Wahyudi, peranan keduanya sebagai ‘team swiper’ atau team aju atau pemantau atau pembuka jalan.

 

Sementara 2 tersangka lainnya yang membawa 79 Kg narkotika jenis sabu berstatus masih DPO yakni Azhari alias Azay dan Muslim alias Mulem. Kedua tersangka ini mengendari Toyota Avanza Putih BL 1067 F sempat melarikan diri dengan meninggalkan mobil berisi 79 kg shabu yang juga dikemas dalam kemasan Teh Cina.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Penegak Hukum di Bidang Penuntutan dalam Pemberantasan Narkotika khususnya terhadap pelaku pengedar narkotika,sebutnya (BB-2).

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *