BBSNews.id – Langkat – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ralin Sinulingga,SE meminta Gubernur Probinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Langkat kepada masyarakat yang berhak, sehingga dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam dan keperluan lainnya.
“Kita minta Gubsu maupun pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan sengketa lahan eks HGU PTPN II. Kalau memang hal itu merupakan hak dari masyarakat mengapa harus ditunda tunda ,“ sebut Ralin Sinulingga kepada wartawan diruangan kerjanya, Jumat (22/7/2022).
Disebutkannya, masyarakat saat ini sangat membutuhkan lahan eks HGU secara legal untuk lahan bercocok tanam dalam menopang kehidupannya, setelah berpuluh puluh tahun memperjuangankannya. Ironusnya hingga kini janji tinggal janji dan belum ada penyerahannya secara konkrit dari pemerintah kepada masyarakat, sehingga terkesan diulur ulur.
“Kita juga heran , kalau memang hak masyarakat mengapa terkesan diulur ulur terus . Padahal tidak ada lagi gugatan dari pemilik HGU PTPN II , ”sebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Langkat itu.
Ralin tidak menepis dengan berlarut larutnya penyelesaian sengketa lahan eks HGU PTPN II selain rawan menimbulkan gesekan dilapangan. Ada pihak pihak lain yang akan mengklaim dilahan yang diperjuangkan selama ini sesuai bukti otentik. Bahkan ada yang mengusahai diatas lahan yang sudah berhak milik orang lain sesuai dengan keputusan itu.
“Hal ini yang perlu ditertibkan segera termasuk penyelesaiannya agar tidak berlarut larut supaya tidak terjadi konflik sosial di tengah tengah masyarakat’”,sebutnya.
Ralin mengaku hingga kini pihaknya belum ada menerima pengaduan dari warga terkait pemilik lahan Eks HGU di Langkat tersebut. Namun seiring adanya informasi bahwa Gubsu telah diundang ke istana negara untuk menyelesaikan konflik tanah di Sumut, seyogianya sejumlah sengekta lahan eks PTPN II dan konflik Agraria dapat diselesaikan sesuai aturan yang ada .
Menjawab wartawan, Ralin mengaku ada mendapat informasi terkait adanya rencana pembagian prona terkait redistribusi tanah dari eks HGU, namun bila benar seharusnya tidak hanya surat sertifikat namun dilengkapi dengan eksekusi fisik dilapangan,sebutnya.
Sementara itu salah seorang kelompok petani di Langkat ditemui wartawan di Stabat , mengaku pihaknya selama ini sudah ada mendaftar di Provinsi dan masuk dalam buku merah menuju sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dia mengaku dari 48 titik bidang yang terdaftar di Provinsi Sumatera Utara, 5 titik bidang diantaranya berada di Kabupaten Langkat.
“ Kami berharap pemerintah Pusat maupun Provinsi segera membagikan sertifikat itu kepada masyarakat yang berhak ,“ sebut Ketua kelompok tani yang enggan menyebutkan identitasnnya itu. (BB-2).
















