Daerah  

Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE Minta Gubsu Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II

Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga,SE (Foto Dok/ Ist)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Ralin Sinulingga,SE  meminta Gubernur Probinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi  dapat  mempercepat penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Langkat  kepada masyarakat yang berhak, sehingga dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam  dan keperluan lainnya.

 

banner 325x300

“Kita minta  Gubsu maupun pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan sengketa lahan eks HGU PTPN II. Kalau  memang hal itu merupakan hak dari masyarakat mengapa harus ditunda tunda ,“ sebut Ralin Sinulingga kepada wartawan diruangan kerjanya, Jumat (22/7/2022).

 

Disebutkannya, masyarakat saat ini sangat membutuhkan lahan eks HGU secara legal  untuk lahan bercocok tanam dalam menopang kehidupannya, setelah berpuluh puluh  tahun memperjuangankannya. Ironusnya  hingga kini janji tinggal janji dan belum ada penyerahannya secara konkrit dari pemerintah kepada masyarakat, sehingga terkesan diulur ulur.

 

“Kita juga heran , kalau memang hak masyarakat mengapa terkesan diulur ulur terus . Padahal tidak ada lagi gugatan dari pemilik HGU PTPN II  , ”sebut Ketua DPC  PDIP Kabupaten Langkat itu.

 

Ralin tidak menepis dengan berlarut larutnya penyelesaian sengketa lahan eks HGU PTPN II selain rawan menimbulkan  gesekan dilapangan. Ada pihak pihak lain yang akan mengklaim dilahan yang diperjuangkan selama ini sesuai bukti otentik. Bahkan ada yang mengusahai diatas lahan yang sudah berhak milik orang lain sesuai dengan keputusan itu.

 

“Hal ini yang perlu ditertibkan segera termasuk penyelesaiannya agar tidak berlarut larut  supaya tidak terjadi konflik sosial di tengah tengah masyarakat’”,sebutnya.

 

Ralin mengaku hingga kini pihaknya belum ada menerima pengaduan dari warga terkait pemilik lahan Eks HGU di Langkat tersebut. Namun seiring adanya informasi bahwa Gubsu telah diundang ke istana negara untuk menyelesaikan konflik tanah di Sumut, seyogianya sejumlah sengekta lahan eks PTPN II dan konflik Agraria dapat diselesaikan sesuai aturan  yang ada .

 

Menjawab wartawan, Ralin mengaku ada mendapat informasi terkait adanya rencana pembagian prona terkait redistribusi tanah dari eks HGU,  namun bila benar  seharusnya tidak hanya surat sertifikat namun dilengkapi dengan eksekusi fisik dilapangan,sebutnya.

 

Sementara itu salah seorang kelompok petani di Langkat  ditemui wartawan di Stabat , mengaku pihaknya selama ini sudah ada mendaftar di Provinsi dan masuk dalam buku merah menuju sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dia mengaku dari 48 titik bidang yang terdaftar di Provinsi Sumatera Utara, 5 titik  bidang diantaranya  berada di Kabupaten Langkat.

 

“ Kami berharap pemerintah Pusat maupun Provinsi segera membagikan sertifikat itu  kepada masyarakat yang berhak ,“ sebut Ketua kelompok tani yang enggan menyebutkan identitasnnya itu. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *