BBSNews.id – Langkat – Seorang penjual judi togel Sidney ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat di Dusun 3 Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,Kamis (21/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari pelaku BM, Amd (37) warga Perbatasan No.66 Desa Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan turut disita uang hasil judi Togel Sidney sebesar Rp220.000, 1 potongan kertas HVS bertuliskan angka-pasangan ,1 buah HP Android merk OPPO warna hitam yang berisikan WA pasangan nomor Togel Sidney serta 1 buah pulpen tinta hitam sebagai alas tulis.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, mengaku penangkapan pelaku tersebut berawal informasi masyarakat selanjutnya Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos beserta Tim Opsnal Pidum Polres Langkat menangkap pelaku yang menjalankan usaha judi jenis togel Sidney dengan cara menerima pesanan angka-angka pasangan judi togel dengan menunggu pesanan pasangan judi togel secara langsung dan melalui WhatsApp para pemesan.
Dari intrograsi petugas, tersangka BM ,AMd mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.(BB-4).
















