BBSNews.id – Binjai – Mujibrahman alias Muji dan Fahrul Raji alias Fahrul warga asal Provinsi Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai yang bersidang di Ruang Sidang Cakra PN Kelas I B Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (19/5/ 2022) sekira pukul 14.23 WIB.
Vonis hukuman mati, dibacakan oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi SH,MH karena kedua kurir narkoba itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Kedua, mereka juga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1). Dimana ancaman dari kedua pasal di atas adalah maksimal hukuman mati.

Putusan hukuman mati oleh majelis hakim, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, di depan majelis hakim PN Kelas I B Binjai, pada Selasa 29 Maret 2022 yang lalu.
Dalam sidang penuntutan sebelumnya. Mereka, dituntut atas pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 50 Kg narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam kemasan plastik teh asal Negara Cina. Dimana, dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan keduanya, mereka bertindak sebagai kurir dan tertangkap pihak kepolisian di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.
Seiring dengan hukuman mati terhadap kedua terdakwa tersebut, sejumlah masyarakat mengapresiasi kepada aparat penegak hukum benar-benar berkomitmen dalam usaha pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kota Binjai.
“Kita mengapresiasi putusan Majelis hakim maupun aparat hukum Kejari Kota Binjai, karena hukuman itu selain memberikan efek jera karena tanpa ada tindakan tegas itu bagaimana nasib generasi muda kita ,sebut Gito warga Kota Binjai itu serius. (BB-04),
















