BBSNews,id- Medan – Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis Orang Utan (Pongo Abeli) melibatkan anak dibawah umur dan seorang wanita.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan orang utan itu diawali pada Rabu- Kamis (27-28 /4/2022).Kelima orang yang diamankan terlibat dalam penjualan satwa dilindungi ini. TRC(18), AR (20), HY (18), R(17) ABS (20), seluruhnya warga Kota Binjai.
“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23.000.000,” ungkap Hadi, Jumat (29/4/2022)
Memperoleh informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.Selanjutnya, petugas bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.“Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” sambungnya.
Dalam penangakatan itu disita barang bukti 1 ekor bayi orang utan (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merk.“Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” jelasnya.
Hadi kemudian menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/201, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.(BB-2).
















