BBSNews.id – Langkat – Sebanyak 175 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Pura, Kabupaten Langkat mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Kepala Rutan Tanjungpura melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi menyebutkan RK berupa pengurangan masa hukuman bagi warga binaan diberikan kepada mereka beragama muslim besarannya bervariasi mulai RK 15, I bulan dan RK 1 bulan 15 hari.
Untuk RK 15 Hari, sebanyak 74 orang, 1 bulan, 98 Orang, 1 bulan 15 hari , 2 orang sedangkan RK II, 15 hari sebanyak 1 orang.
“Jadi total keseluruhan yang mendapat remisi sebanyak 175 orang”, sebut Iriadi melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (2/5/2022).
Sedangkan remisi diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia RI Nomor : PAS-609.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H tahun 2022. (BB-04).
















