Daerah  

Kejari Langkat Tahan Anggota DPRD Langkat Terlibat Dugaan Penipuan

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat menahan oknum anggota DPRD Langkat Az terkait  perkara yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana  atau Pasal 372 KUHPidana, setelah sebelumnya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Langkat  kepada JPU melalui  seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat.

Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, kepada sejumlah wartawan Rabu  (23/3/2022) mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua  penyidik, Rabu (9/3/2022) lalu , tersangka Az  dilakukan penahanan oleh JPU  pada Seksi Pidum Kejari Langkat berdasar SPRINT Penahanan Kejari Langkat:  Nomor : PRINT – 47/L.2.25.3/Eoh.2/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.

banner 325x300

Disebutkannya, Az terkait kasus dugaan penipuan /penggelapan dan setahu berkas yang diterima di Pidum yang bersangkutan bukan DPRD namun  wiraswasta. Usai jalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan)  Tanjung Pura, untuk menjalani penahanan  selama 20 hari   terhitung tanggal 09 Maret 2022 s/d 28 Maret 2022.

Oknum anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra terlibat kasus penipuan dan penggelapan berawal tawaran tersangka  Az  kepada korban   warga Stabat terkait pembangunan rumah dengan modal korban.Namun setelah rumah terbangun, Az ingkar membagi hasil  keuntungan  padahal rumah  siap dibangun dan laku terjual. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 199 juta.(BB-3)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *