BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat menahan oknum anggota DPRD Langkat Az terkait perkara yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, setelah sebelumnya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Langkat kepada JPU melalui seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat.
Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, kepada sejumlah wartawan Rabu (23/3/2022) mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua penyidik, Rabu (9/3/2022) lalu , tersangka Az dilakukan penahanan oleh JPU pada Seksi Pidum Kejari Langkat berdasar SPRINT Penahanan Kejari Langkat: Nomor : PRINT – 47/L.2.25.3/Eoh.2/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.
Disebutkannya, Az terkait kasus dugaan penipuan /penggelapan dan setahu berkas yang diterima di Pidum yang bersangkutan bukan DPRD namun wiraswasta. Usai jalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tanjung Pura, untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 09 Maret 2022 s/d 28 Maret 2022.
Oknum anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra terlibat kasus penipuan dan penggelapan berawal tawaran tersangka Az kepada korban warga Stabat terkait pembangunan rumah dengan modal korban.Namun setelah rumah terbangun, Az ingkar membagi hasil keuntungan padahal rumah siap dibangun dan laku terjual. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 199 juta.(BB-3)
















