BBSNews.id – Langkat – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Binjai Amir Fauzi menyatakan siap bersinergi dan membantu pemerintah Kabupaten Langkat dalam upaya peningkatan hasil pajak untuk menyokong pembangunan Langkat.
Dukungan itu disampaikannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin yang menerima audiensi di Kantor Bupati Langkat, di Stabat, Selasa (15/3/2022). Audiensi itu dalam rangka kordinasi pelaksanaan pekan panutan sekaligus pengambilan video publikasi kepatuhan perpajakan.

Dipaparkannya, wilayah wajib pajak Binjai-Langkat memiliki sebanyak 72 ribu wajib pajak, hal berdasar kepemilikan NPWP (nomor peserta wajib pajak) yang tercatat di kantor perpajakan KPP Pratama Binjai.
Ia juga menjelaskan, masyarakat wajib lapor pajak pribadinya dengan batas waktu akhir 30 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan (perusahaan), 30 April.
Sementara Plt Bupati Langkat sebelumnya berharap dari pajak pratama adanya suport terhadap program-program Pemkab Langkat.“Dukungan dan sinergitas diperlukan Pemkab Langkat dari KPP Pratama Binjai untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pajak,” ujarnya.
Turut hadir Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dra. Muliani S, Kepala BPKAD Drs M. Iskandarsyah, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kabid IKP Diskominfo Langkat M Faisal SE MIKom, dari KPP Pratama Binjai hadir Kasi Pelayanan Rudy Matondang dan Kasi Pengawasan 5 Sahrul Alam. (BB-2).
















