Daerah  

DPRD Langkat RDP Bahas Portal dan Larangan Ternak Lembu Masuk HGU PT. Rapala

RDP Lintas Komisi: DPRD Langkat Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi terkait larangan ternak lembu masyarakat masuk di HGU PT Rapala di Kecamatan Gebang, Langkat, yang berlangsung Senin (14/3). (Foto BBSNews/Bill) .
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – DPRD  Kabupaten Langkat  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi  A.B. C  dan D  DPRD Langkat  terkait keluhan  warga akibat larangan  lembu masyarakat  dan  pemasangan  10 titik plang/ portal  di dalam HGU  PT Rapala Gebang, Langkat Senin (14/3/2022).

Rapat  dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa di ruang Banggar DPRD Langkat  di Stabat itu mengakui salut dengan kehadiran lintas komisi hampir dihadiri seluruh komisi. Tampak hadir  Dedi, Drs Pimanta Ginting, Zulhijar,Sukardi dari Komisi A sedangkan  Romelta Ginting (Komisi B),  Lucky Sahputera dan Julihartono (Komisi C) serta Ajai Ismail dan Muhansar (Komisi D) dan  terakhir hadir M.  Bahri, Sedarita dan Salam Sembiring. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan, Kasat Intel Polres Langkat AKP Syarif Ginting, Kabag Tapem Surianto,

banner 325x300

Sedangkan dari  PT Rapala,  Zulkifli MP (Kepala Departemen Kebun), Lambok Evalina Hutapea, SE (Kepala Departemen Umum), Bernad Hutabarat (Estate Manager Kebun Gebang), Defriansyah Manik, SH (Staf Khusus Kandir Medan) dan Beatus Rafael Lumban Gaol (Humas Kandir Medan).

Rapat sejak awal berlangsung sengit, karena masyarakat ngotot meminta pihak kebun PT. Rapala agar mengizinkan mereka mengembalakan ternaknya di areal kebun PT.  Rapala. Apalagi,  sebagai wakil rakyat para anggota dewan pun bersikukuh untuk ‘membela’ masyarakat  dapat beternak sebagai mata pencaharian warganya.

Sejumlah anggota DPRD meminta agar PT Rapala memberikan  warga dapat  beternak  di areal PT Rapala, seperti dari  Romelta Ginting, M. Bahri,  Ajai Ismail, Zulihartono dan Sedarita   Namun, pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati dengan memperhatikan kesepakatan yang pernah ada

Pertama pihak kebun boleh memasang portal,  tapi harus betul-betul dijaga 1x 24 jam, sehingga tidak mengganggu akses keluar-masuk warga, kedua warga boleh mengarit rumput, tapi tidak boleh memasukkan hewan ternaknya ke areal kebun PT. Rapala, Sosialisasi harus terus dilakukan agar warga mengetahui semua ketentuan yang berlaku, Hewan ternak yang masuk ke areal kebun akan langsung didenda, karena hal itu jelas merugikan pihak kebun. PT.  Rapala segera merealisasikan kesepakatan tentang bantuan mesin pemotong/ pencacah rumput. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *