BBSNews.id – Langkat – DPRD Kabupaten Langkat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi A.B. C dan D DPRD Langkat terkait keluhan warga akibat larangan lembu masyarakat dan pemasangan 10 titik plang/ portal di dalam HGU PT Rapala Gebang, Langkat Senin (14/3/2022).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa di ruang Banggar DPRD Langkat di Stabat itu mengakui salut dengan kehadiran lintas komisi hampir dihadiri seluruh komisi. Tampak hadir Dedi, Drs Pimanta Ginting, Zulhijar,Sukardi dari Komisi A sedangkan Romelta Ginting (Komisi B), Lucky Sahputera dan Julihartono (Komisi C) serta Ajai Ismail dan Muhansar (Komisi D) dan terakhir hadir M. Bahri, Sedarita dan Salam Sembiring. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan, Kasat Intel Polres Langkat AKP Syarif Ginting, Kabag Tapem Surianto,

Sedangkan dari PT Rapala, Zulkifli MP (Kepala Departemen Kebun), Lambok Evalina Hutapea, SE (Kepala Departemen Umum), Bernad Hutabarat (Estate Manager Kebun Gebang), Defriansyah Manik, SH (Staf Khusus Kandir Medan) dan Beatus Rafael Lumban Gaol (Humas Kandir Medan).
Rapat sejak awal berlangsung sengit, karena masyarakat ngotot meminta pihak kebun PT. Rapala agar mengizinkan mereka mengembalakan ternaknya di areal kebun PT. Rapala. Apalagi, sebagai wakil rakyat para anggota dewan pun bersikukuh untuk ‘membela’ masyarakat dapat beternak sebagai mata pencaharian warganya.

Sejumlah anggota DPRD meminta agar PT Rapala memberikan warga dapat beternak di areal PT Rapala, seperti dari Romelta Ginting, M. Bahri, Ajai Ismail, Zulihartono dan Sedarita Namun, pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati dengan memperhatikan kesepakatan yang pernah ada
Pertama pihak kebun boleh memasang portal, tapi harus betul-betul dijaga 1x 24 jam, sehingga tidak mengganggu akses keluar-masuk warga, kedua warga boleh mengarit rumput, tapi tidak boleh memasukkan hewan ternaknya ke areal kebun PT. Rapala, Sosialisasi harus terus dilakukan agar warga mengetahui semua ketentuan yang berlaku, Hewan ternak yang masuk ke areal kebun akan langsung didenda, karena hal itu jelas merugikan pihak kebun. PT. Rapala segera merealisasikan kesepakatan tentang bantuan mesin pemotong/ pencacah rumput. (BB-2).
















