BBSNews – Langkat – Akibat naiknya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , Pemkab Langkat memperpanjang larangan kegiatan hajatan serta penutupan lokasi objek wisata.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlakuuntuk pencegahan Covid -19,” sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin, saat Rakor Penanganan Covid -19 Kabupaten Langkat di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8).
Perpanjangan larangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid -19 Langkat dari level 2 dilevel 3. Sebab ada zona merah diempat kecamatan, yakni di kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan kecamatan Stabat.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai batas waktu belum ditentukan,” sebut Sekda.
Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan Covid -19.
Dirikan Pos Penyekatan
Sementara itu Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan guna mengan
tisipasi masuknya warga luar Langkat khususnya berkunkung lokasi di wisata , pihaknya akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris di perbatasan kecamatan Stabat dengan Binjai.
Selain itu di pos kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara kecamatan Selesai dan Kuala. Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Juga perbatasan Aceh – Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang. (BB-2)
















