BBSNews – Langkat – Seorang kurir ganja antar Provinsi seberat 20 Kilogram Ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Padang dibawa dengan menumpang bus Simpati Star Nomor Polisi BL 7706 AA.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK saat memberi konferensi pers hasil penangkapan tindak kejahatan narkotika dan Curas di Mapolres Langkat Stabat, Senin (2/8/2021). Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Kusnaidi, Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen dan Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH.
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka kurir narkotika berawal dari informasi dari masyarakat , bahwasanya ada seseorang membawa narkotika jenis daun ganja kering . Selanjutnya Polsek Gebang melaksanakan razia di depan Pos Lantas Gebang, Sabtu (31/7/2021) sekira Pukul 03.30 WIB dan berhasil menghentikan laju bus yang dicurigai tersebut.
Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan bawaannya, dan saat diperiksa tas ransel merk Polo ditemukan dua bal ganja dan di kota mie instant sebanyak enam bal dan didalam koper 12 bal yang berada di dalam bagasi.
Tersangka OR (38) warga Jorong Simpang Desa Koto Baru, Kecamatan Kubang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat mengaku barang tersebut miliknya . Bahkan OR mengaku sudah dua kali membawa narkotika daun ganja kering dari Matang Aceh ke Kota Padang.
“Saya melakukan ini faktor ekonomi ,sebut OR dan mengaku setiap kali membawa ganja diberi upah Rp 4 juta atau setiap balnya Rp 200 ribu .
Untuk penangkapan pencurian dan pemerasan (Curas) sebut Kapolres berhasil menangkap tiga orang pelaku, dua diantaranya DPO. Pelaku melakukan aksinya pada 24 Juni 2021 lalu dengan mengancam korban menggunakan parang dan senapang angin.
Ketiga pelaku EPB alias Batman warga Dusun 1 Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian, EPP warga Dusun 1 Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian (Keduanya Residivis), YTP alias Yoga warga Desa Panco Warno Kecamatan Salapian.
Korban Fahri Novan Franstira warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Pelaku sebanyak lima orang mengendarai Avanza warna putih BK 1395 BM, menodongkan parang dan senapang angin kepada korbannya. Para pelaku mengambil sepeda motor lima handphone milik korban.
Dari penangkapan ini turut diamanakan barang bukti berupa empat unit Hp milik korban, Sparepart motor Yamaha Vixion, parang, senapang angin dan dua unit sepeda motor. (BB-2)
















