Daerah  

Polres Langkat Tangkap Pencuri dan Penadah Ranmor

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews – Langkat – Unit Pidana Umum Reserse Polres Langkat menangkap, dua pria warga Tanjungpura Kabupaten Langkat. Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadahan) sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH mengatakan, pelaku ditangkap atas pengaduan korban warga Kel Kwala Bingai Kecamatan Stabat, yang kehilangan Honda Revo warna hitam tanpa nomor rangka MH1JBE219DK285271 dan mesin : JBE2E1279268, pada Minggu pagi 11 Juli 2021 lalu.

banner 325x300

 

“Seorang dari pelaku pertama kita amankan saat akan transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatannya di Desa Ara Condong Stabat . Keesokan harinya (Senin 12/7) pelaku pencuri sepeda motor kita berhasil ringkus,” sebut Bram Chandra kepada wartawan via selularnya, Sabtu (17/7).

Diakuinya dari pelaku AM alias Anta (26) mocok mocok (Pelaku penadahan) dan FG alias Fery (35) (Pelaku pencurian dengan pemberatan) keduanya warga Kelurahan Pekan Tanjungpura, Langkat, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, kedua pekau masih menjalani proses penyidikan. Keduanya kini terancam tindak pidana pencurian kendaraan dan penadahan barang kejahatan, sebut Bram Chandra. (BB-1)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *