BBSNews.id- Langkat – Sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat tidak rampung pengerjaanya hingga per 28 Desember 2022, masih diberi tenggang waku selama 50 hari kerja. Namun realisasi pembayaran di P.APBD 2023.
“Kalau memang itu 50 hari kerja dia siap, itu namanya luncur. Tapi kalau lebih dari 50 hari kerja dan menurut perkiraan tekniknya tidak juga siap maka diputus kontrak ,” sebut Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat Khairul Azmi, SSTP menjawab wartawan BBSNews.id di ruang kerjanya , Rabu (21/12/2022).
Disebutkannya, tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah proyek yang tidak dapat menyekesaikan proyek sesuai jadwal. Namun Dinas PUPR memberi waktu mengingat kondisi cuaca ektrim yang terjadi akhir akhir ini yang terjadi hampir di semua daerah di tanah air.
“Inikan faktor cuaca, karena baru mulai tanggal 20 ini ( 20 Desember 2022 ,hujan – Red) , “ sebut Azmi membenarkan sejumlah proyek didinasnya terancam tidak siap sesuai jadwal seraya menyebut proyek yang luncur tersebut akan dikenai sanksi denda sesuai nilai paketnya.
Salah satu proyek yang bakal luncur Kantor Dinas Sosial Langkat untuk pengerjaan item dan pihaknya masih menunggu perbaikan atap seng yang rusak tanggap darurat oleh BPBD Langkat ,” sebut Azmi lagi termasuk luncur Kantor MUI Langkat dan lainnya.
Sementara menanggapi adanya proyek baru dikerjakan rusak, Azmi mengaku adanya dugaan perusakankesengajaan oknum dan tiga sudah kali keramik pecah di Alun Alun T Amir Hamzah Stabat dan pihaknya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Langkat sebutnya . (BB-2)
















