Daerah  

Empat Terdakwa TPPO Panti Rehabilitasi di PN Stabat Dituntut 8 Tahun Penjara. PH Terdakwa : Tuntutan Tidak Masuk Akal

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Langkat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut 4 terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Panti Rehabilitasi di Langkat  selama 8 tahun penjara  dan denda Rp 200 Juta dan Subsider 2 tahun kurungan yang bersidang di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat  Selasa (22/11/2022).

banner 325x300

 

Sidang perkara nomor  469/Pid.B/2022/PN Stabat dengan 4 terdakwa berisisial TU, JS, SP dan RG dipimpin Majelis  hakim PN Stabat  Halida Rahardini, JPU melalui Indra Ahmadi Effendi Hasibuan menyatakan ke-4 terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana dimaksud.

 

“Menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa saat dilakukan pemeriksaan dan kurungan dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 tahun kurungan,” sebut  Indra

 

Dimana keempat terdakwa terbukti bersalah karena mempekerjakan penghuni panti rehabilitasi kenaduan narkoba di lokasi pabrik pengolahan kepala msawot secara terus menerus  tanpa diberikan imbalan atau upah  dari pekerjaaan yang mereka lakukan

 

Sebelumnya para terdakwa didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas tuntutan yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kuasa hukum mereka untuk proses persidangan lebih lanjut. Pembelaan atau pledoi terhadap para terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, Kamis, 24 November 2022.

 

 

Penasehat Hukum Terdakwa, Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU tidak masuk akal. “Sejak awal kami berkeyakinan tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam,” sebut Mangapul.

 

Dari fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.

 

Dijelaskan Mangapul, peran mereka (panti rehabilitasi) sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, di situ bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan, karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya, sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.

 

“Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal,” sebut Mangapul. (BB-2)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *