BBSNews.id –Langkat –Empat terdakwa kasus panti rehabiltasi di belakang rumah Bupati Langkat Nonaktif TRP dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat selama 3 tahun penjara dan dikurangi selama masa penahanan bersidang di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Senin (14/11/2022).
Keempat terdakwa masing masing DPA,HS, H dan Is dinyatakan terbukti bersalah atas kematian penghuni panti rehab yang akrab disebut kerangkeng manusia itu masing masing bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul yang dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana.
JPU yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Sai Sintong Purba SH MH dan Jimmy Carter A SH MH secara bergantian membacakan memory tuntutan berdasarkan dakwaan, keterangan para saksi, keterangan saksi ahli serta barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.
JPU mengatakan jika terdakwa H, Dkk dan Is Dkk tidak dipungkiri telah melakukan penganiayaan kepada korban Abdul Sidiq Isnur secara masif yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yang diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan sesuai hasil forensik para ahli.
“Namun karena para terdakwa sudah memenuhi permintaan tuntutan dari LPSK untuk memberikan ganti rugi kepada korban (ahli waris) alm.Abdul Sidiq Isnur sebesar Rp 265 juta dan para keluarga korban sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa, sehingga sudah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak. Untuk itu para terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar Tim JPU itu
Namun Majelis Hakim PN Stabat yang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum selaku Hakim Ketua dan Andriansyah SH MH serta Diki Irfandi SH MH sebagai Hakim Anggota meminta agar JPU segera memberikan surat perdamaian kepada Majelis Hakim.
“Fakta ke-5 perdamaian belum ada surat perdamaian dan hanya disebutkan dalam persidangan pada saat terkabulnya restitusi dari terdakwa. Karena Majelis Hakim belum ada menerima surat perdamaian,” ujar Majelis Hakim sembari meminta kepada JPU intuk menyerahkan Surat Perdamaian.
Untuk para terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi pada hari Jum’at (18/11/2022).
Sementara itu, kasus Panti rehabilitasi menyebabkan korban Sarianto Ginting meninggal dunia dengan terdakwa DPA dan HS , JPU yang membacakan tuntutan yakni Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Gerry Anderson Gultom SH MH, Baron Sidik SH Mkn dan Juanda Fadli SH MH membacakan amar tuntutan terdakwa DPA Dkk secara bergantian.
Sama seperti tuntutan terdakwa sebelumnya, DPA Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan telah melalukan penganiayaan terhadap Sarianto Ginting hingga menyebabkan korban menininggal di dalam kolam ikan milik Bupati Langkat nonaktif TRP.
“Karena terdakwa sudah memenuhi tuntutan ganti rugi dari LPSK untuk korban Sarianto Ginting sebesar Rp265 juta kepada keluarganya Sariandi Ginting dan sudah keluarga korban sudah memaafkan segala perbatan para terdakwa, maka terdakwa DPA Dkk dan HS dituntut 3 tahun penjara dipotong masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU.
Sementara sidang kasus TPPU dengan terdakwa TU Dkk ditunda hingga hari Kamis (17/11/2022) karena JPU belum menyelesaikan tuntutan. Kemudian sidang pembacaan pledoi oleh PH terdakwa dilaksanakan pada hari Senin (21/11/2022).(Sufrab /Rd)
















