BBSNews.id – Medan – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pemerintah daerah yang berhasil meraih Opini WTP 5 Kali berturut-turut.
Penghargaan itu diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tahun 2022, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (3 /11/2022) .
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam kegiatan tersebut menyampaikan agar semua kepala daerah mengelola laporan keuangan secara akuntabilitas dan transparansi sehingga dapat mewujudkan Sumut yg bersih dari KKN.
Ia menekankan, seluruh kepala daerah harus menerapkan lima larangan yang disampaikan KPK. Yakni manajemen ASN terkait jual beli jabatan, Belanja Daerah seperti pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bansos dan program kegiatan,
Penempatan modal Pemda di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan asset, Benturan kepentingan menyangkut proses rotasi, mutasi dan promosi serta rangkap jabatan, Perizinan diantaranya dalam pemberian rekomendasi dan penertiban perizinan, dan Penyalahgunaan wewenang. (BB-5)
















