Dua Pria Ditangkap Edarkan Narkoba Sabu di Langkat, Seorang Diantaranya Residivis

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Langkat – Residivis  K Alias Naruto  ditangkap petugas Sat Reserse Narkoba Polres Langkat karena diduga mengedarkan narkoba dan sempat membuang barang bukti jenis sabu seberat 1,26 gram saat  transaksi dengan petugas undercover buy (pembelian terselubung-red).

banner 325x300

 

“Saat Team undercover buy, pelaku mencoba melarikan diri  sambil membuang barang bukti namun pelaku berhasil di amankan dan  mengaku narkotika jenis sabu itu miliknya, “ sebut Kasaat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi

Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Selasa (2/11/2022)

K Alias Naruto (28) berprofesi nelayan  warga Jalan Sei Bilah diamankan Team Opsnal Unit II dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb SH.MH di Jalan Pelabuhan Lingkungan Patok 1 Kelurahan Seibilah Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Selasa (1/11/2022)  sekira Pukul 15.30 WIB.

 

“Team berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram ,  satu buah skop  dari pipet plastik dan uang tunai sebesar  200 ribu, ” sebut Joko

 

Sementara itu dilokasi terpisah Sat Res Narkoba dari Team Opsnal Unit 1 dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto, S.H mengamankan  tersangka narkoba jenis sabu seberat 2,29 Gram  di salah satu warung Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang,  Langkat Selasa (1/11/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.

Dari tersangka R alias Dani (33)   warga Dusun 3 Desa Sungai Ular  Kecamatan Secanggang, Langkat itu , sebut Kasi Humas Polres Langkat diamankan 9 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto)  2,229 gram, satu bungkus plastic bening kosong, satu buah sekop sabu dari pipet plastik, satu buah kotak rokok merek Magnum Black kosong dan satu buah mancis,

Joko Sumpeno mengakui ,penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.   Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian ,penggerebekan dan penggeledahan  badan dan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti satu kotak rokok merk Magnum Black didalamnya terdapat  9 plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu berada diatas lantai papan tepat didepan pelaku Dani.

 

Dari kedua tersangka diduga mengedarkan  narkoba  sabu itu kini sudah diamankan di  Sat Reserse Narkoba Polres Langkat di Stabat untuk proses hukum selanjutnya, sebutnya. (BB-2)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *