BBSNews.id – Langkat – Residivis K Alias Naruto ditangkap petugas Sat Reserse Narkoba Polres Langkat karena diduga mengedarkan narkoba dan sempat membuang barang bukti jenis sabu seberat 1,26 gram saat transaksi dengan petugas undercover buy (pembelian terselubung-red).
“Saat Team undercover buy, pelaku mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti namun pelaku berhasil di amankan dan mengaku narkotika jenis sabu itu miliknya, “ sebut Kasaat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi
Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Selasa (2/11/2022)
K Alias Naruto (28) berprofesi nelayan warga Jalan Sei Bilah diamankan Team Opsnal Unit II dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb SH.MH di Jalan Pelabuhan Lingkungan Patok 1 Kelurahan Seibilah Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat, Selasa (1/11/2022) sekira Pukul 15.30 WIB.
“Team berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram , satu buah skop dari pipet plastik dan uang tunai sebesar 200 ribu, ” sebut Joko
Sementara itu dilokasi terpisah Sat Res Narkoba dari Team Opsnal Unit 1 dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto, S.H mengamankan tersangka narkoba jenis sabu seberat 2,29 Gram di salah satu warung Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang, Langkat Selasa (1/11/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka R alias Dani (33) warga Dusun 3 Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang, Langkat itu , sebut Kasi Humas Polres Langkat diamankan 9 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,229 gram, satu bungkus plastic bening kosong, satu buah sekop sabu dari pipet plastik, satu buah kotak rokok merek Magnum Black kosong dan satu buah mancis,
Joko Sumpeno mengakui ,penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian ,penggerebekan dan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti satu kotak rokok merk Magnum Black didalamnya terdapat 9 plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu berada diatas lantai papan tepat didepan pelaku Dani.
Dari kedua tersangka diduga mengedarkan narkoba sabu itu kini sudah diamankan di Sat Reserse Narkoba Polres Langkat di Stabat untuk proses hukum selanjutnya, sebutnya. (BB-2)
















