Ditpolair Polda Sumut Tangkap Tiga Perompak Bersenjata di Perairan Deliserdang

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan di perairan Keca Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

 

banner 325x300

Adapun ketiganya SA,MWS dan S warga Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perompak laut ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

 

“Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir,pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).

 

Kabid Humas mengatakan para pelaku merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar Pukul 08 .00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan. Kemudian pelaku menaiki kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun  dan memaksa  nelayan menyerahkan barang-barang berharga termasuk hasil tangkapan ikan, GPS dan minyak solar.

 

Disebutkannya,  petugas masih menyelidiki terkait kepemilikan senjata pelaku . sedangkan selain tiga pelaku, polisi juga memburu dua rekan pelaku lainnya yang  sempat kabur saat petugas menangkapnya.

“Senjata masih didalami beli dimana, dapat dari siapa.”, jawab Kabid Humas  seraya mengaku atas perbuatan pelaku perompak nelayan itu terancam Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan,bebernya.

 

Pencuri Baterai Ditangkap

 

Secara terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga melaporkan pihaknya ada menangkap seorang pelaku diduga melakukan pencurian baterai pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di wilayah Belawan berinisial H alias B.

 

Pelaku diamankan karena terlibat pencurian tahun  2019 lalu  berupa baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan menerangi jalur kapal di Pelabuhan Belawan.  Pelaku mengambil  11 unit baterai PLTS di Mercusuar dan  diamankan baru-baru ini. Atas perbuatan pelaku terancam melanggar pasal 363 juncto Pasal 55 KUHPidana, sebutnya. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *