BBSNews.id – Binjai – Pemerintah Kota Binjai menetapkan lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 257,50 Ha. Pemko Binjai komit menjaga lahan yang disepakati sebagai LSD indikatif untuk tidak beralih fungsi.
Demikian penyepakatan hasil Verifikasi dan Klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dihadiri Pemko Binjai melalui pejabat berwenangnya di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjend Katamso No. 45, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/9/2022).
Tandatangani : Pemko Binjai menandatangani kesepakatan LSD seluas 257,50 Ha di Kanwil BPN Provsu Jalan Brigjend Katamso No. 45, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (23/9/2022). (Foto Kominfo Binjai)
Wali Kota Binjai diwakilkan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Meidy Yusri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ernawati, S.H, M.AP. Plt. Kadis PM PPTSP Kita Binjai Imanuel Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai Ir. Elvi Kristina,=
Selain itu Kepala Bappeda Kota Binjai Majid Ginting, S.Sos, M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Ralasen Ginting, SP., Kepala Bagian Pemerintahan Adri Rivanto, Kepala Bagian Hukum Setdako Binjai Salmadeni, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Hasinuddin, SH., M.Hum.
Turut hadir dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP., Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, ST., M.Sc., serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesepakatan itu disebutkan Pemko Binjai berkomitmen mengintegrasikan LSD indikatif yang telah disepakati ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang sebagai bagian dari kawasan tanaman pangan atau zona tanaman pangan. (BB-2)
















