Salahgunakan BBM Solar Subsidi, Dua Warga Langkat Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Dua  warga Langkat ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Langkat karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi seberat 3 Ton. Pelaku ditangkap di Jalan umum Dusun VI Desa Pekubuan  Kecamatan Tanjungpura, Langkat Kamis (1/9/2022) sekira Pukul 08.45 WIB.

 

banner 325x300

Pelaku S alias  Wak Ari (54) selaku pemilik solar ,warga  Desa Pasarrawa Kecamatan Gebang sedangkan rekannya P (43) selaku supir  warga  Desa Karanggading  Kecamatan Secanggang. Dari TKP, polisi menyita 1 unit mobil Mitsubishi   L- 300 Pick Up  warna hitam, Nopol BK 8638  DA berisi 13 drum  kaleng ukuran 200 liter yang berisi cairan diduga minyak solar bersubsidi, 5 buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan  diduga solar bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi: Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK, SH  melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK, MH   dalam press release memaparkan Penyalahgunaan BBM Subsidi, TP Perjudian dan TP Narkoba di lapangan Jananuraga  Mapolres Langkat di Stabat, Senin (5/9/2022). (Foto BBSNews.id/ Sufrab)

 

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok,SH SIK, melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK, MH  mengatakan pelaku  memperoleh BBM Solar Subsidi dengan cara membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Dusun VI Desa Pekubuan  Kecamatan Tanjungpura. Dima perbuatan pelaku  dengan tujuan untuk mencari keuntungan .

 

Waka Polres didampingi  Kasat Narkoba AKP Kusnadi  dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dalam temu pers  pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi  di lapangan Jananuraga  Mapolres Langkat di Stabat, Senin (5/9) itu , mengakui dari  hasil pemeriksaan petugas,  bahwa pelaku S Alias Wak Ari  melakukan perbuatan tersebut  lebih kurang 4 tahun lamanya.

 

Dimana,sebut Waka Polres pelaku dalam modus untuk meraup keuntungan itu membeli solar setiap  satu kali dalam satu bulan  di SPBN dengan  harga subsidi sebesar Rp 5600 perliternya. Selanjutnya  pelaku  menjual  kepada masyarakat di sekitar kecamatan Gebang dengan harga Rp 6500  perliternya , artinya pelaku memperoleh keuntungan  sebesar  Rp 900 perliternya.sebutnya .

 

Akibat perbuatan itu  sebut Waka Polres , kedua tersangka dijerat melakukan Tindak Pidana di Bidang Migas  yaitu menyalahgunakan  pengangkutan  dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disbubsidi pemerintah. Yakni Pasal 55 UU  RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas  Bumi yang diubah pada Pasal  40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yaitu angka (9 ) Ketentuan Pasal 55 diubah , pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun  dan denda Rp 60 Miliar ,sebutnya (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *