BBSNews.id – Langkat – Dua warga Langkat ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Langkat karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi seberat 3 Ton. Pelaku ditangkap di Jalan umum Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura, Langkat Kamis (1/9/2022) sekira Pukul 08.45 WIB.
Pelaku S alias Wak Ari (54) selaku pemilik solar ,warga Desa Pasarrawa Kecamatan Gebang sedangkan rekannya P (43) selaku supir warga Desa Karanggading Kecamatan Secanggang. Dari TKP, polisi menyita 1 unit mobil Mitsubishi L- 300 Pick Up warna hitam, Nopol BK 8638 DA berisi 13 drum kaleng ukuran 200 liter yang berisi cairan diduga minyak solar bersubsidi, 5 buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan diduga solar bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM Subsidi: Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK, SH melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK, MH dalam press release memaparkan Penyalahgunaan BBM Subsidi, TP Perjudian dan TP Narkoba di lapangan Jananuraga Mapolres Langkat di Stabat, Senin (5/9/2022). (Foto BBSNews.id/ Sufrab)
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok,SH SIK, melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK, MH mengatakan pelaku memperoleh BBM Solar Subsidi dengan cara membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjungpura. Dima perbuatan pelaku dengan tujuan untuk mencari keuntungan .
Waka Polres didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi dan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dalam temu pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di lapangan Jananuraga Mapolres Langkat di Stabat, Senin (5/9) itu , mengakui dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku S Alias Wak Ari melakukan perbuatan tersebut lebih kurang 4 tahun lamanya.
Dimana,sebut Waka Polres pelaku dalam modus untuk meraup keuntungan itu membeli solar setiap satu kali dalam satu bulan di SPBN dengan harga subsidi sebesar Rp 5600 perliternya. Selanjutnya pelaku menjual kepada masyarakat di sekitar kecamatan Gebang dengan harga Rp 6500 perliternya , artinya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 perliternya.sebutnya .
Akibat perbuatan itu sebut Waka Polres , kedua tersangka dijerat melakukan Tindak Pidana di Bidang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disbubsidi pemerintah. Yakni Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu angka (9 ) Ketentuan Pasal 55 diubah , pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar ,sebutnya (BB-2).
















