BBSNews.id –Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) sebanyak 78 perkara Pidana Umum (Pidum) berupa ganja 1.950 Gram, Sabu 233,3 Gram, dengan cara dibakar sampai menjadi debu di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap , SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, SH, pada wartawan, Rabu (13/7/2022), pemusnahan BB dan BR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Disebutkannya, BB yang dimusnahkan cara dibakar , berupa tindak pidana narkotika terdiri dari ganja 1.950 Gram, Shabu 233,3 Gram dan kemudian 12 perkara Oharga (Orang Harta dan Benda) dan 6 Perkara Kamtibum, 2 Perkara Cukai (1200) bungkus rokok merk Luffman.
Sementara Barang Rampasan, berupa tindak pidana orang dan harta benda, yang dimusnahkan, adalah senjata tajam, dengan cara dipotong, sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Turut hadir acara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardini,S.H.,M.Hum, Wakapolres Langkat, Kompol Hendri N.D.Barus.,SH,SIK,MM, Kasi Intelijen Kejari Langkat- Sabri Fitriansyah Marbun.,S.H, Kasi Pidsus Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H, Kasi Datun Kejari Langkat, Ivan Damarawulan.,S.H, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat, Sai Sintong Purba, S.H, Kasubbagbin Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H, Kepala Dinas Sumberdaya Dinas Kesehatan Langkay, Widya Kesumajaya,S.Si.Apt dan Plt Kasi BNNK Langkat, Iskandar Muda Siregar.,S.H. (BB-2).
















