BBSNews.id – Binjai – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, A.W.,S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tersebut di Mapolres Binjai.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku, termasuk sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum, dari empat perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai,” terang AKBP Bimo Moernanda, Sabtu (31/10/2026).
Adapun rincian pengungkapan,Perkara Pertama – LP/B/71/X/2026, KONFERENSI PERS: Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, A.W.,S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., memimpin konferensi pers 4 kasus cucanmor di Mapolres Binjai, Sabtu (31/10/2026).(Foto dok/Hmsresbinjai).
Pencurian Honda CRF BK 5764 AJH di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat. Petugas mengamankan empat terduga pelaku yakni HR (22), DPS (16), dan dua lagi pada Kamis (29/10/2026). Barang bukti satu unit Honda CRF diamankan.
Perkara Kedua – LP/B/153/X/2026,Pencurian Honda Vario 160 BK 4792 RBS di depan SMPN 1, Jl. Ahmad Yani, Kec. Binjai, Kab. Langkat. Tiga terduga pelaku diamankan yakni GAT (15), SH (16), dan FA (15) di Perumahan DL. Sitorus, Kel. Tanah Seribu, Kec. Binjai Selatan. Barang bukti satu unit Honda Vario 160 diamankan.
Perkara Ketiga – LP/B/313/V/2026, Pencurian di Masjid Nurul Yaqin, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur. Dua terduga pelaku remaja diamankan Selasa (27/10/2026). Barang bukti berupa satu helai kemeja hitam yang diduga dipakai saat beraksi turut diamankan.
Perkara Keempat – LP/B/98/X/2026Pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. M.T. Haryono, Kel. Jati Karya, Kec. Binjai Utara. Dua terduga pelaku yakni RA (21) di Desa Sawit Rejo, Kec. Kutalimbaru dan seorang remaja di Kec. Medan Sunggal diamankan Selasa (30/10/2026).
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, dua unit handphone, kartu SIM, dompet, STNK, uang tunai Rp289.000, serta beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai memberantas kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Call Center 110,” tegas AKBP Bimo.
Saat ini ke-11 terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Binjai.(BB-3).
















