BBSNews.id – Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026) siang.
Pertemuan strategis tersebut membahas hasil verifikasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat, guna memperkuat sinergi pemerintah daerah dan pusat dalam mendorong peningkatan produksi minyak nasional secara legal dan terkelola.
Tiorita menjelaskan, penanganan sumur minyak masyarakat di Langkat mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur skema kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung peningkatan produksi minyak.
Berdasarkan hasil survei dan verifikasi bersama yang dilakukan Tim Verifikasi, dari sebelumnya tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat dan sumur tua, sebanyak 509 sumur berhasil ditemukan di lapangan dan dilengkapi dengan data.
Verifikasi tersebut melibatkan BKU BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, PT Pertamina Field Pangkalan Susu, SKK Migas, serta Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Dari hasil verifikasi, terdapat 509 sumur yang ditemukan dan dilengkapi datanya. Sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan,” ujar Tiorita.
Ia menambahkan, dari total 607 sumur yang tercatat sebelumnya, sebanyak 97 sumur tidak ditemukan lokasinya di lapangan dan satu sumur lainnya terindikasi berstatus sebagai sumur tua.
“Sembilan puluh tujuh (97-Red) sumur tidak ditemukan lokasinya di lapangan dan satu sumur terindikasi berstatus sumur tua,” tambahnya.
Tiorita menegaskan, sebanyak 509 sumur tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh Tim Pelaksana Teknis Sumur Minyak Kabupaten Langkat sebagai sumur yang memiliki data hasil verifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kabupaten Langkat bersama Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerja sama produksi dengan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kerja sama tersebut telah mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah Pemkab Langkat. Pemerintah pusat terus mendorong agar potensi sumur minyak masyarakat dikelola sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, serta berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.
Bahlil juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah bersama BUMD, Pertamina, SKK Migas serta pemangku kepentingan lainnya, agar pengelolaan berjalan tertib, aman dan berkelanjutan.
Tiorita menyebut langkah tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat ekonomi.
“Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mendukung penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah serta mendukung produksi minyak nasional,” kata Tiorita.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati Langkat didampingi Ketua DMDI Indonesia Said Aldi Al Idrus, Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah, Kadis Kominfo Langkat Wahyudiharto, Kadis KBPP PPA Indri Nugraheni, Plh. Kabag Protokol Muhammad Nawawi, Ketua MPC Pemuda Pancasila Langkat Dewa PA, dan Ketua DMDI Langkat Agung Kurniawan.(BB-2).
















