Daerah  

Plt Bupati Tiorita: Ranperda Perubahan Perangkat Daerah Langkat Arahkan Kelembagaan Lebih Efektif dan Efisien

JAWABAN: Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, saat memberikan jawaban Pemerintah Kabupaten Langkat atas pandangan umum 8 fraksi DPRD Langkat terkait Rancangan Peraturan Daerah perubahan erqngkqy daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (11/9/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat -Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menegaskan penataan perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 diarahkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

 

banner 325x300

Penegasan itu disampaikan Tiorita saat memberikan jawaban Pemerintah Kabupaten Langkat atas pandangan umum 8 fraksi DPRD Kabupaten Langkat dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (11/9/2026).

 

Tiorita menjelaskan, perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 bukan semata-mata perubahan struktur organisasi.

 

“Ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Langkat bersama DPRD untuk memastikan susunan perangkat daerah memiliki fungsi dan pembagian tugas yang jelas, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Karena itu, berbagai pertanyaan, saran, tanggapan dan harapan dari delapan fraksi DPRD menjadi bahan penting dalam mengkaji dan menyempurnakan materi Ranperda tersebut.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan konstruktif.

 

“Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan serta masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat. Seluruh pandangan, saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini bersama DPRD,” kata Tiorita.

 

Tiorita menjelaskan penataan perangkat daerah harus mempertimbangkan kebutuhan nyata daerah serta efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan. Struktur organisasi yang dibentuk harus mampu mendukung pembagian kewenangan yang jelas, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menghindari tumpang tindih tugas.

 

“Dengan demikian, perubahan regulasi ini diharapkan menghasilkan kelembagaan Pemkab Langkat yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien dan adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

 

“Besar harapan kami agar pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum dalam penataan kelembagaan perangkat daerah,” lanjutnya.

 

Pandangan umum terhadap Ranperda disampaikan oleh 8 fraksi: Gerindra, Partai Bintang Kebangkitan, PAN, Golkar, PKS, NasDem, PDI Perjuangan, dan Demokrat Pembangunan.

 

Yakni Juliadi Syam, ST, dari Fraksi Partai Gerindra; Nurhayati, S.Ag., dari Fraksi Partai Bintang Kebangkitan; Elfa Susana dari Fraksi PAN; Jhon Binsar Kataren dari Fraksi Golkar; Zulkarnain dari Fraksi PKS; Edy Wijaya dari Fraksi NasDem; Juriah dari Fraksi PDI Perjuangan; serta Rahmat Rinaldi dari Fraksi Demokrat Pembangunan.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua. Hadir unsur Forkopimda, Sekda H. Amril, para Asisten, kepala OPD, camat se-Langkat, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh agama dan masyarakat.

 

Ketua DPRD Sribana Perangin-angin mengatakan, setelah jawaban pemerintah disampaikan, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui panitia khusus DPRD.

 

“Panitia khusus akan melaksanakan pembahasan, penelitian dan penyempurnaan terhadap materi Ranperda sebelum proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” ujar Sribana.

 

Ia berharap pansus dapat bekerja sesuai ketentuan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Langkat.

 

Melalui pembahasan ini, Pemkab Langkat dan DPRD diharapkan menghasilkan desain kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional, sehingga setiap OPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat.(BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *