Daerah  

DPRD Langkat Beri Waktu 1 Bulan Selesaikan Polemik Rangkap Jabatan Kades Karang Rejo

RDP KOMISI I : Komisi I DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Langkat, Stabat Senin (7/9/2026). RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) terkait rangkap jabatan kades setempat. (Fpotp dok/ Sekwan Lkt).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews,id – Langkat – Komisi I DPRD Kabupaten Langkat memberikan batas waktu satu bulan untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Kepala Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Suliadi Solehan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT Indomarco Prismatama di desanya.

 

banner 325x300

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Langkat, Senin (7/9/2026). RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) terkait rangkap jabatan tersebut.

 

Ketua GMAS dalam aspirasinya meminta Suliadi Solehan melepaskan jabatan sebagai Ketua TKBM. Menurut mereka, rangkap jabatan itu dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Desa Karang Rejo.

GMAS juga menyoroti jumlah anggota TKBM yang meningkat dari 49 orang menjadi 102 orang setelah Suliadi menjabat sebagai ketua dalam masa transisi. Kondisi itu dinilai berdampak pada pendapatan pekerja lama.

 

Menanggapi hal itu, Suliadi menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai Ketua TKBM dalam masa transisi untuk menyelamatkan organisasi. Ia mengaku bersedia mengundurkan diri sepanjang ada kesepakatan dari anggota dan jaminan tidak terjadi konflik internal.

 

“Hari ini pun saya siap mundur, asal ada jaminan tidak ada kisruh lagi. Saya juga siap memfasilitasi musyawarah pemilihan Ketua TKBM yang baru,” kata Suliadi.

Ia membantah rangkap jabatan itu mengganggu tugasnya sebagai Kades. Menurutnya, tugas mengoordinasikan anggota TKBM hanya butuh waktu 10 sampai 15 menit.

Anggota Komisi I DPRD Langkat, Zulkarnain, yang memimpin RDP meminta semua pihak menahan diri agar persoalan tidak semakin melebar. Ia menegaskan DPRD telah memfasilitasi penyelesaian melalui forum resmi.

 

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keributan. Kita berharap semua pihak saling merangkul dan mencari solusi terbaik,” ujar Zulkarnain.Zulkarnain juga meminta agar keberlangsungan aktivitas PT Indomarco Prismatama yang telah menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar tetap dijaga.

 

Setelah mendengar semua masukan, Komisi I DPRD Langkat memutuskan memberi waktu satu bulan bagi Suliadi untuk memfasilitasi musyawarah pemilihan kepengurusan TKBM yang baru.

“Gunakan hati nurani, jangan mengedepankan emosional. Kita ingin persoalan ini selesai dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru,” tutup Zulkarnain.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *