BBSNews.id – Medan – Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap ZYL (46) dan JL (37), Rabu (3/6/2026) malam. Kedua preman kampung ini, diamankan usai menendang perut ibu hamil di sore harinya.
Aksi cepat tanggap aparat kepolisian menindak tegas aksi premanisme itu pun diapresiasi Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony. Mengingat, korbannya merupakan seorang wanita yang sedang hamil beserta suaminya.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan ini. Diharapkan, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya,” tutur lesgislator muda dari Partai NasDem ini, Kamis (4/6/2026) sore.
Diinformasikan, peristiwa itu terjadi saat korban dan suaminya berhenti di dekat terowongan Tembung, Jalan Baru, Deli Serdang. Pasalnya, pasangan suami istri ini melihat adanya aksi tawuran, sehingga mereka takut melintas di sana.
Di saat bersamaan, para pelaku meminta korban untuk terus melewati terowongan tersebut, namun korban menolak permintaan itu. Bak orang kesetanan, tersangka JL langsung menendang perut korban yang sedang hamil dan menodongkan senjata air gun.
Senjata Air Gun di Bengkel
Tak hanya itu, suami korban juga menjadi sasaran amukan pelaku lain bernama ZYL. Mereka kemudian dipaksa untuk balik arah meninggalkan lokasi kejadian.
“Para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel dengan alasan korban membuat macet. Para pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.
Bimo menambahkan, saat itu pelaku JL melihat koban mengeluarkan telepon seluler. Seketika itu juga preman kampung ini menendang perut korban karena takut aksi tawuran itu diviralkan.
“Setelah menendang korban, pelaku JL pergi ke salah satu bengkel di sekitar lokasi dan mengambil senjata air gun. Pelaku menggunakan senjata itu untuk menakut-nakuti para korban agar pergi dari lokasi kejadian itu. Sementara pelaku lain bernama ZYL memukuli suami korban berulang kali,” beber Bimo.
Para pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (BB-2).
















