Kementan Sorot Anjlok Harga TBS: DSI Pengawas Kebijakan Ekspor Satu Pintu

FOTO: Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono (Foto dok/via Sawitindonesia.com)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Jakarta -Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengidentifikasi persoalan tata niaga di tingkat tengah rantai pasok sebagai penyebab utama anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani di sejumlah daerah, meskipun harga dan permintaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dunia masih relatif kuat.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan pemerintah telah menerima banyak keluhan dari petani sawit terkait turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir. Hasil pemantauan Kementan menunjukkan masih terdapat puluhan pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga yang seharusnya.

banner 325x300

 

Kami telah mengidentifikasi 139 PKS yang melakukan pembelian di bawah harga rata-rata. Setelah rapat dua hari lalu, ada 16 PKS yang sudah melakukan penyesuaian harga pembelian. Namun masih ada yang belum menyesuaikan sehingga diperlukan rapat lanjutan,” ujar Sudaryono dalam rapat bersama pemangku kepentingan industri sawit, Jumat (29/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak mulai dari BUMN pangan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, hingga perusahaan eksportir dan refinery.

Menurut Sudaryono, penurunan harga TBS saat ini tidak dipicu oleh melemahnya pasar global. Sebaliknya, kondisi industri sawit dunia masih menunjukkan tren positif baik dari sisi harga maupun permintaan.

“Ini sebenarnya good problem. Harga sawit dunia tidak mengalami penurunan, baik harga maupun kuantitas. Bahkan permintaan cenderung bertambah. Di hilir tidak ada masalah, di hulu juga tidak ada masalah, tetapi justru ada persoalan di tengah rantai pasok. Seharusnya masalah ini mudah diselesaikan,” katanya

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tekanan harga TBS lebih banyak disebabkan oleh gangguan mekanisme perdagangan di tingkat PKS, refinery, dan eksportir dibandingkan faktor fundamental pasar global.

Kementan menyoroti praktik penarikan atau pembatalan transaksi (withdraw/WD) dalam perdagangan CPO yang dinilai ikut mengganggu pembentukan harga acuan di pasar domestik.

Karena itu, pemerintah meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi berdasarkan harga yang terbentuk melalui tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan menghindari praktik withdraw terhadap harga yang telah terbentuk secara wajar.

“Kami meminta pelaku usaha di hilir tetap menjadikan harga KPBN sebagai acuan dan menghindari withdraw. Tidak ada perubahan signifikan pada permintaan maupun volume perdagangan. Karena itu harga pembelian TBS petani seharusnya dapat mengikuti harga yang ditetapkan,” ujarnya.

Selain persoalan transaksi perdagangan, Sudaryono juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola penetapan harga TBS petani plasma dan swadaya.

Menurutnya, dari 38 provinsi di Indonesia, baru sebagian daerah yang secara konsisten menindaklanjuti aturan tersebut melalui penetapan harga TBS secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, asosiasi petani, dan mengacu pada perkembangan harga pasar global.

Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, perlu menindaklanjuti Permentan 13 Tahun 2024. Semua tata kelola penetapan harga TBS petani swadaya dan plasma sudah diatur di sana. Namun sampai saat ini baru beberapa provinsi yang menjalankannya secara optimal,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Sudaryono juga meluruskan berbagai kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menurut dia, perusahaan tersebut tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan dan akuntabel.

Kami tegaskan bahwa DSI tidak mencari keuntungan dari transaksi perdagangan ekspor. Fungsinya sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel,” ujar Sudaryono.

Kementan berharap normalisasi transaksi CPO melalui KPBN, kepatuhan PKS terhadap harga acuan, serta penguatan pengawasan pemerintah daerah dapat

mempercepat pemulihan harga TBS di tingkat petani. (Sawitindonesia.com).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *