Daerah  

Pemkab Langkat Dukung Program PERSTICE, Dorong Penyelesaian Konflik Lewat Restorative Justice

SOSIALISASI PERSTICE: Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili oleh Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP pada Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (20/5/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap program PERSTICE atau Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice. Dukungan itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Hadir juga Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH mewakili Gubernur Sumut, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026. Program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman kepala desa dan lurah agar mampu mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, dan penyelesaian konflik melalui musyawarah antara korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum panjang, memulihkan hubungan sosial, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis.

Selain itu, restorative justice juga mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, dan menciptakan keharmonisan sosial melalui musyawarah dan mufakat. Di Indonesia, pendekatan ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan, konflik sosial, dan kasus yang masih memungkinkan perdamaian sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Sekda Langkat H. Amril menyampaikan bahwa Pemkab Langkat mendukung penuh program PERSTICE sebagai langkah strategis meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum yang lebih adil dan humanis.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.

Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di masyarakat.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *