Polres Langkat Tangkap Pria Diduga Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

AMANKAN: Polres Langkat mengamankan D (32) diduga pemilik narkotika jenis sabu berikut barang bukti diamankan petugas dari kediamannya di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat,Langkat baru baru ini.(Foto dok/Polres Lkt).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan pria berinisial D (32) diduga pemilik narkotika jenis sabu dari kediamannya di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat baru baru ini.

Penangkapan dilakukan oleh Team Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

banner 325x300

Saat petugas tiba di lokasi, Selasa (21/4/2026) sekira Pukul 20.30 WIB, tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri informasi terlihat berada di depan rumah kontrakannya, tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 64,74 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hijau di kamar tersangka.

Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan elektrik, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 dompet warna batik, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta 1 tas sandang samping warna hijau.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.

Ia juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Polres Langkat turut menghimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan cepat Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *