BBSNews.id -Tarutung – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua (2) orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu dan ganja kering dari 2 kecamatan di Tapanuli Utara.
Keduanya adalah ITS (31) warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita dan AMH ( 22 ) warga jalan Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Kedua penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda yakni ITS di tangkap dari terminal Madya Tarutung Rabu (18/2/2026) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan AMH ditangkap dari Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Rabu (18/2/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dari ITS berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat , 1 (satu) buah karung goni berisi narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja , 1 (satu) linting narkotika jenis ganja, 1 (Satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan 1 buah HP.
Sedangkan dari tangan AMH barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna abu-abu.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing ketika dikonfirmasi, Jumat (21/2/2026 ), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan, keberhasilan Sat Narkoba Polres Taput mengungkap kedua pengedar narkoba ini atas peran dan partisipasi masyarakat. Dimana masyarakat tidak ingin warga Taput rusak akibat dari pelaku kejahatan itu, sehingga memberikan informasi kepada Polres Taput.
Mendapat informasi adanya dugaan pengedaran narkoba, Polres Taput bergerak cepat dengan menurunkan personel.
Setelah melakukan pengamatan dan mamastikan dugaan pengedaran, maka dilakukan penangkapan atas diri ITS berikut semua barang bukti diamankan. Kemudian dilakukan introgasi polisi memperoleh keterangan bahwa ITS membeli narkoba tersebut dari rekan bisnisnya inisial AMH.
Malam hari sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap AMH dari jalan Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.
Selanjutnya Tim Opsnal narkoba memeriksa keduanya dan mengakui perbuatan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Berikutnya Polisi terus melakukan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber ganja dan sabu yang diedarkan AMH. (BB-4).
















