Sumut  

Kajati Sumut Setujui Penghentian 18 Perkara dengan 21 Tersangka Pencurian PT ARB Mekanisme RJ

SETUJUI: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara DR Harli Siregar, SH, MHum menyetujui penghentian 18 perkara dengan melibatkan 21 tersangka kasus pencurian di perusahaan PT ARB Belawan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).(Foto dok/Penkum Kejatisu)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara DR Harli Siregar, SH, MHum menyetujui penyelesaian 18 perkara dengan melibatkan 21 tersangka kasus pencurian di perusahaan PT ARB Belawan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kajatisu Sumut melalui PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH.,MH, mengatakan, persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose. Selanjutnya permohonan penyelesaian perkara secara RJ disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejagubg RI di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

banner 325x300

“Selanjutnya Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative,” sebut PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi,SH kepada BBSNews.id,Rabu (8/10/2025).

Adapun ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH.,MH mengungkapkan bahwa adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban; lalu saat dihadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa sakdi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, sebutnya.

Ditambahkan Husairi, bahwa Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati nurani.

Sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ujarnya. (Bak).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *