BBSNews.id – Buru – Kepolisian Resor Buru, Provinsi Maluku, berhasil mengungkap dan menangkap motif pelaku pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, pada 28 Februari 2025 yang lalu.
Para pelaku yaini Bendahara KPU Buru ,inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42). Sedangkan Motif pembakaran menghindari pemeriksaan pertanggungjawaban dana hiba Pilkada serentak 2024 bernilai Rp33 Miliar.
“Motifnya untuk menghindari pemeriksaan penggunaan Anggaran Pilkada 2024 dengan berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” sebut Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (19/4/2025).
Disebutkannya, dari pemeriksaan itu RH selaku Bendahara KPU diduga sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutornya AT dibantu SB.
Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 jerigen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
Sesampai di dalam Kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah, kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.
“Kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Bak).
Editor :Sukardi FB
















