BBSNews.id – Medan – Pemerintah Kota Medan akan menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan kebijakan ini diluncurkan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 434 Kota Medan.
Iswar menjelaskan dalam penerapan kebijakan ini, nantinya masyarakat Medan yang memiliki kendaraan akan diminta untuk membayar uang parkir berlangganan setiap tahunnya seperti dilansir dari Kompas.Com.
Sebagai bukti pembayaran, Pemko Medan akan memberikan stiker. Setelah memiliki stiker ini, maka setiap masyarakat yang parkir di ruas jalan yang ditentukan, tidak akan dipungut biaya parkir lagi.
“Untuk kendaraan roda dua harganya Rp 90.000, kendaraan roda empat Rp 130.000 dan truk atau bus harganya 170.000. Harga stiker itu merupakan tarif parkir kendaraan selama setahun,” ujar Iswar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2024).
“Jadi di sistemnya (juga) bayar dulu untuk dapat stiker, setelah kendaraan terdata nantinya masyarakat akan gratis parkir di seluruh ruas jalan yang ada,” tambah Iswar.
Iswar mengungkapkan, dalam pelaksanaannya nanti setiap juru parkir akan diawasi dari perusahaan outsourcing, selaku pengelola di setiap objek parkir di Medan.
“Jadi saat menjalankan tugas, jukir ini terus diawasi, sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja (melayani), tidak ada pengutipan,” tutup Iswar.(Pjs)
















