Daerah  

DPRD Sumut Kunker ke Langkat Sampaikan Perubahan Perda No 2 Sistem Kesehatan Provsu

KUNKER: Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara,Meryl Rouly Saragih saat kunker di Langkat memaparkan perubahan Perda Provsu No 2 tentang Sistem Kesehatan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/2/2024).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id- Langkat –Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH di wakili Asisten Adm Ekbangsos H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si menghadiri Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Pembahasan Sistem Kesehatan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/2/2024).

 

banner 325x300

Asisten Adm Ekbangsos H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si menyampaikan atas nama pemerintahan kabupaten Langkat menyampaikan  apresiasi atas kedatangan Ketua Bapemperda beserta rombongan di bumi Langkat.

 

“Besar harapan saya seluruh agenda yang  di jadwalkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga akan membawa hasil sekembalinya dari Kabupaten Langkat” ucapnya.

 

Selanjutnya melalui kunjungan ini Asisten Adm Ekbangsos H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si
mengharapkan  dapat terjalin komunikasi yang baik di antara kita. Untuk saling bertanya dan berdialog dengan instansi yang terkait.

 

“Sehingga dari pertemuan ini dapat memberikan masukan, data-data, serta informasi  yang diperlukan bagi tugas Bapak Ibu” ucapnya.

 

“Untuk  selanjutnya dapat mengambil Langkah  yang tepat dalam menyusun Program Kerja  kedepannya” tambahnya.

 

Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara Meryl Rouly Saragih, SH,MH menyampaikan maksud dan tujuan kami dari Bamperda DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Langkat.

 

“Dalam rangka kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara”.

 

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,  Peraturan presiden nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional.

“Namun pada kenyataannya sistem kesehatan nasional cenderung masih bersifat umum dan belum lengkap” ucapnya.

 

“Kesehatan merupakan urusan pemerintah yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat komponen karena sebagian diserahkan kepada daerah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah” tambahnya.

 

Meryl Rouly Saragih selaku Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara mengharapkan adanya masukan terkait perubahan peraturan dimaksud.

“Pemerintahan  Kabupaten Langkat untuk bisa memberikan masukan terkait sistem kesehatan masyarakat,” harapnya.

 

Turut hadir Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara Meryl Rouly Saragih, SH,MH, anggota Bapemperda dan Tim Ahli Provsu, perwakilan Dinkes Provsu, perwakilan  Biro Hukum Kesekretariat Provsu Kepala BPJS Sumut,Dr. Yasmin Ramadhana Harahap, MM.AAAK, Kepala OPD Langkat, Kepala BPJS Langkat. (BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *